Malang-Siska Zumrotul Fauziah (22) diciduk aparat Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Singosari, Kab Malang, Jawa Timur karena diduga mencuri uang Rp 130 juta di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah.
Siska yang ditangkap Senin (18/2) merupakan warga Dusun Pulo RT.03, RW. 01, Desa Selogabus Kecamatan. Parengan, Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Kami tangkap di rumahnya di Tuban Ia merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negri di Kota Malang, kata Kapolsek Singosari Kompol Untung BR kepada wartawan, Rabu (20/02).
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Singosari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, pungkas untung.