MADIUN-Hukuman pidana atau denda Rp750.000 bagi penorobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) akan diberlakukan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan KA.
Apalagi di wilayah Daops VII Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang.
Baca Juga: Gawat, 194 Perlintasan KA Daop 7 Madiun Tak Terjaga
Bila melanggar, pengemudi kendaraan konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Sesuai dengan pasal 296, jelas Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan, Senin (06/05).
Ixfan menambahkan, UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.