SURABAYA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya pengaturan pemasangan papan reklame, di area fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman.
Sekretaris Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu (23/6), mengatakan segala hal yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di permukiman, mestinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan reklame.
Tapi kenyataannya, saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain. Pertanyaannya kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi? Kan tidak boleh, tegas Adi.
Adi mengatakan, fasum dan fasos mesti dimanfaatkan sesuai peruntukannya, guna memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli bangunan di area permukiman yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menyebut fasum dan fasos di Surabaya banyak yang masih dimanfaatkan untuk bangunan reklame. Saya tidak bisa sebutkan, tapi masih banyak, kata Adi.