SURABAYA-Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan pada Senin (12/08) berlangsung lancar.
Kalau saya lihat berjalan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat meninjau pelaksanaan PSSU di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman Nomor 87-89 Surabaya.
Menurut dia, PSSU kali ini sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni mulai dari dicek, dihitung ulang kemudian dituangkan dalam berita acara. Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1, ujarnya.
Diketahui KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar Agung Prasodjo.
Pada pelaksanaan PSU tersebut tampak hadir dan memantau langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Dari penyelenggara pemilu di Surabaya terlihat Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi bersama komisioner KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Agil Akbar beserta komisioner Bawaslu serta seluruh saksi dari partai.