Situbondo-HNH (25), oknum Guru SD di Situbondo dipolisikan diduga melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis mencapai Rp 3,5 miliar.
Total seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Namun saat ini baru satu koordinator atas nama Rony yang melapor ke polisi. Klien saya ini dirugikan Rp 837,5 juta dari sekitar 40-an orang member yang menjadi anggotanya., kata Kuasa Hukum korban Rony Andi Martha Lukmantya, Supriyono kepada wartawan di Situbondo, Rabu (27/02).
Kasus ini berawal saat korban kerjasama bisnis dengan HNH warga Kecamatan Panarukan tersebut sejak 2018. Keuntungan yang dijanjikannya cukup menggiurkan senilai Rp 800 ribu dari setiap satu kodi mukena senilai Rp 2,4 juta.
Mula-mula kerja sama bisnis itu berjalan lancar dan korban semakin tergiur karena HNH mengaku dibanjiri pesanan mukena.
Banyak pihak yang kemudian ikut bergabung. Bahkantidak saja di Situbondo saja, namun juga meluas hingga ke Jember dan Madura dengan nominal modal yang ditanam modal total mencapai Rp 3,5 miliar.