Surabaya-Kepolisian Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap SP, penumpang pesawat China Airlines CI-751 yang diamankan saat turun di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/02).
Yang dibawa proyektil saja. Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan karena tidak melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 1951 tentang kedaruratan, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/02).
Barung menjelaskan yang dibawa pelaku hanya bagian dari komponen amunisi yaitu proyektil.
Jadi bukan amunisi, bagian amunisi saja. Kenapa bisa lewat China dan Singapura dan tidak terdeteksi x-ray. Itu memang bukan amunisi hanyaproyektil sama dengan besi saja, lanjut barung.
Sebelumnya SP diamankan saat turun di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Sabtu (23/2) hingga Minggu malam, setelah diketahui membawa ratusan proyektil senjata api berbagai jenis.