MALANG-Pemerintah pusat menjatah blangko e-KTP sebanyak 500 keping pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Malang dalam setiap bulannya.
Akibatnya, Dispendukcapil setempattidak bisa maksimal memberikan pelayanan untuk kepengurusan e-KTP.
Dengan kondisi seperti itu, kami sangat setuju jika pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengadaan blangko e-KTP secara mandiri. Bahkan saya sering menyampaikan secara lisan tentang kondisi di daerah, dan saya kira Pemkab Malang mampu mencetak blangko e-KTP sendiri, kata Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang, Sri Meicharini dihubungi media, Kamis (31/10).
Sebetulnya, sambung Sri, Pemkab Malang mampu secara finansial bila diberi kewenangan untuk mencetak blangko e-KTP secara mandiri untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
APBD Pemkab Malang cukup untuk pengadaan blangko sendiri. Ini demi masyarakat Kabupaten Malang, ungkapnya.