JAKARTA-Tren korupsi dana desa (DD) menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Data ICW menyebut sejak DD digulikan tahun 2015 lalu, sudah Rp 186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa.
Namun, dalam catatan ICW, anggaran desa disebut berada di peringkat korupsi terbanyak dari 9 sektor lainnya pada 2018.
Dari data ICW tersebut, kasus korupsi anggaran desa mencapai 96dengan kerugian negara Rp37,2 miliar.
Rinciannya, proyek infrastruktur 49 kasus dengan nilai kerugian Rp17,1 miliar. Sedangkannon-infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian Rp20 miliar.
Memang, penyaluran DD sendirisudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuanya, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.