SURABAYA-Peraturan daerah (Perda) dinilai sangat penting untuk mengatur tata niaga garam Jawa Timur (Jatim), termasuk untuk mengatasi anjloknya harga karena tak terserap saat musim panen.
Untuk itu DPRD Jatim mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) garam sebagai ikhtiar memperhatikan nasib petani garam.
Perda garam masuk di Prolegda 2020. Nanti akan dibentuk panitia khusus, termasuk komisi dilibatkan, apa saja poin yang harus dimasukkan, kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofadi DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (4/12).
Raperda garam tersebut, kata Ali, masih dalam proses kajian akademik dengan melibat sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur dan Madura.
Harapannya, sambung politikus PKB ini, perda tersebut nantinya bisa melindungi petani garam karena salah satu poin penting menyangkut harga dan serapan industri.