Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menilai Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Kota Surabaya, Jawa Timur berpotensi mengancam kelangsungan industri hasil tembakau di wilayah tersebut.
Sejumlah ketentuan dalam revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertentangan dengan regulasi di atasnya, kata Pimpinan FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Emanuel Embu saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Kamis (24/01).
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal sama juga dikatakan Ketua Paguyuban Toko Surabaya Sri Utari. Ia mengaku khawatir dengan rancangan perda tersebut.
Menurutnya, apapun peraturan perundangan, hendaknya sejalan dengan peraturan lain, apalagi yang lebih tinggi. Tentunya juga selalu melibatkan kami para pemangku kepentingan dalam penyusunannya, ujarUtari.