SURABAYA-Masyarakat dan pemerhati lingkungan Jawa Timur (Jatim) diimbau jangan takut melapor kasus kejahatan hutan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Jangan takut atau ragu untuk melapor, jika ada kejahatan hutan, ujar Misbakhul Munir, Expert Komunikasi Perusahaan dan Protokoler Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (17/12).
Perhutani, jelas Munir, pasti akan merespon pelanggaran kejahatan hutan.
Jika undang -undang tidak dijalankan jelas ada sanksinya, katanya.
Dia kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran dan kejahatan hutan.
Bahkan, sambung dia, bila KPH tidak menanggapi, warga bisa mengadukan ke Perhutani Jatim.