Jakarta-Warga Jember sujud syukurdi Kantor Kemenkumham Jakartapascadicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) terkait tambang emas Blok Silo.
Pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM no 1802 tahun 2017 menegaskan perlunya pencabutan peraturan ini karena ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini, ujar Nasrudin, ketua Majelis Pemeriksa pada sidang kedua yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (09/01/2019).
Bupati-Wakil Bupati Jember, Faida-Abdul Muqit Arief serta perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM hadir dalam sidang yang dihadiri tersebut, termasuk Camat Silo Soegeng dan Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah warga Silo turut menyaksikan sidang mediasi tersebut.
Dalam sidang perwakilan Pemprov Jatim mengakui tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan berdalih kewenangan koordinasi tersebut ada di Kementerian ESDM.