MALANG-Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tidak segan-segan memberikan sanksi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
Namun, bila memang ada keberatan, para pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Kalau dulu, memang ada, seperti perusahaan rokok yang akhirnya gulung tikar, kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (03/12).
Sutiaji menambahkan, meskipun dalam perumusan besaran UMK Kota Malang telah melibatkan para pelaku usaha, pihaknya tetap mengambil langkah sosialisasi agar para pengusaha bisa memahami secara mendetil terkait penetapan UMK 2020 tersebut.
Dalam proses pembuatan kebijakan itu ada keterlibatan semua pihak, namun ini bentuk komitmen kami, supaya tidak ada pelaku usaha yang tidak mengetahui kenaikan UMK itu, ujarnya.