Sidoarjo- AZ warga Tanjung Balai, Medan berhasil ditangkap Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,110 gram melalui Bandara tersebut.
Modus operandi penyelundupan ini dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke dalam shock breaker, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Budi Harjanto, Jumat (08/02)
Kasus ini terungkap dari pengamatan intelijen dan mendapatkan target seorang warga negara Indonesia yang membawa narkoba pada Kamis 24 Januari 2019.
Saat itu pelaku yang menumpang pesawat Air Asia bernomor penerbangan QZ-325 rute Kuala Lumpur - Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, ujarnya.
Curiga, petugas kemudian melakukan tes urine dan terbukti yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba.