Situbondo - Petugas Inspektorat Situbondo, Jawa Timur turun ke Desa Tanjung Pecinan memeriksa dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari dana desa 2018.
Sesuai surat yang kami terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk melakukan pemeriksaan khusus penggunaan dana desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, karena kegiatan fisik yang tidak dikerjakan dan uang dana desa sekitar Rp400.000.000 tidak ada, kata Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto di Situbondo, Jumat (04/01/2019).
Karena bentuk fisik kegiatan tidak ada atau tidak dikerjakan dan uang ratusan juta rupiah juga lenyap, katanya, pihak Inspektorat akan meminta pemerintah desa terkait mengembalikan uang atau menyelesaikan dan mengerjakan kegiatan sesuai jumlah anggaran dana desa.
Karena ini uang negara, bagaimanapun pihak desa harus mempertanggung jawabkannya dengan mengembalikan uang tersebut, ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, lanjut Bambang, Inspektorat akan memberikan waktu ke pihak desa supaya diselesaikan pengerjaannya atau mengembalikan keuangan kegiatan yang bersumber dari dana desa itu.