TULUNGAGUNG-Petugas Sapol PP Jatim meninjauan langsung ke lima titik utama area penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas yang ada di titik Kecamatan Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan, Selasa (10/09).
Di lokasi, mereka meminta penambang menggunakan alat beratmenghentikan segala aktivitasnya.
Memang di kantor kami sudah masuk dumas (pengaduan masyarakat) terkait masih adanya aktivitas penambangan menggunakan alat penyedot pasir dan excavator. Kami ingin mencari solusi agar ini bisa berhenti secara persuasif, kata Kasat Pol PP Budi Santosa yang didampingi puluhan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Satpol PP Jatim bersama polisi, BBWS Brantas, Jasa Tirta dan pemangku kepentingan terkait sebenarnya sudah melakukan sosialisasi penghentian penambangan pasir liar dengan mengundang para penambang di forum pertemuan terbatas.
Rekomendasi dari pertemuan tersebut dinyatakan bahwa akan dilakukan penghentian segala bentuk aktivitas penambangan menggunakan alat berat, namun untuk penambangan manual masih diperbolehkan di area yang tidak membahayakan sarana umum seperti jembatan dan jalan raya.