Situbondo-Sebanyak 115 desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akan menyelenggarakan Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 menggunakan e-voting untuk menimilisir terjadinya kecurangan.
Pilkades e-voting atau pemungutan suara menggunakan sistem elektronik berbasis KTP-e menunggu pengesahan DPRD setempat.
Semua perlengkapan teknis sudah rampung dan saat ini pemkab hanya menunggu DPRD membahas dan mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa yang di dalamnya ada perubahan terkait tata cara pemilihan kepala desa, yang sebelumnya secara manual menjadi e-voting berbasis KTP-e, kata Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Senin (12/03).
Ia menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini hanya menunggu pengesahan Perda Kepala Desa sebagai payung hukum pemilihan kepala desa berbasis elektronik.
Menurut Yogie, perda itu harus diubah karena menyesuaikan dengan sistem e-voting dan tahun 2019 tercatat dari 132 desa, sebanyak 115 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.