SITUBONDO-Piutang pajak tahun 2018 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,membengkak menjadi Rp41,9 miliar.
Penyebabnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Situbondo dinilai belum maksimal melakukan penagihan pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Naiknya piutang pajak menjadi salah satu pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan Banggar menilai DPPKAD belum maksimal melakukan penagihan pajak, utamanya yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan, kata Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiye kepada wartawan di Situbondo, Kamis (20/06).
Zainiye menambahkan, penagihan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kendati DPRD kerap memberikan masukan, namun justru piutang pajak daerah setiap tahunnya terus meningkat.
Pada tahun 2016, sambung dia, piutang pajak sebanyak sekitar Rp34 miliar dan pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp38 miliar.