BANGKALAN- Deretan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi kiri Jembatan penghubung Surabaya-Madura (Suramadu) dari Bangkalan akan direlokasi ke rest area yang disediakan badan pengembangan wilayah suramadu (BPWS).
Alasannya, keberadaan PKL tersebut dianggap melanggar Perbup nomor 28 tahun 2009 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan akses Suramadu, sehingga harus direlokasi ke centra industri kecil menengah (IKM).
Alasan lainnya adalah para PKL terdampak proyek pembangunan di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM), juga tengah berjalan pengerjaanoverpas tahap kedua di wilayah perbatasan Desa Baengas dan Sukolilo Barat.
Pemindahan (relokasi red) kami tawarkan sebagai solusi terakhir. Tadi juga sudah disampaikan dirapat alternatif lain. Termasuk solusi dari Camat Labang bagi para PKL, kita masih ingin bahas bersama soal relokasi PKL ini, ujar Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, Minggu (14/07).
Relokasi PKL Suramadu solusinya di centra IKM, imbuh wabup.