SURABAYA-Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan ribuan kilogram daging sapi dan kerbau asal Australia tak berizin.
Pengungkapan kasus merupakan hasil penyidikan Tim Satgas Pangan bersama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
Dari kasus ini polisi menetapkan pemilik UD SMN tempat penjualan daging impor yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial SWR sebagai tersangka.
Tersangka melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan, ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis (04/06).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebanyak 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi, dan tiga kepala sapi.