Surabaya-Polda Jatim terus membidik tersangka baru atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka inisial F dari bidang perencanaan perusahaan.
Saat ini penyidik sudahmemeriksa 39 saksi dan saat ini berfokus dan masih mendalami bagian pelaksana dan pengawas proyek.
Kami bekerja sesuai petunjuk Kapolda Jatim untuk menuntaskan kasus ini, ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (02/01/2019).
Polda Jatim tidak ingin terburu-buru menahan tersangka berinisial F tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Sementara belum. Masih menunggu hasil keputusan, ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menetapkan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dokumen yang ada.