Surabaya-Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online artis Vanessa Angel (VA) usai diperiksa hari ini, Rabu (30/01).
VA memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka. Setelah diperiksa dilakukan penahanan, kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Surabaya, Rabu (30/0).
Didampingi pengacaranya, artis VA mendatangi penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB. VA datang mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam.
Tersangka VA, lanjut Barungterancam UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait perbuatan asusila dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Penyidik memiliki hak penuh atau wewenang dalam menentukan apakah VA ditahan atau tidak. Yang jelas, sekali lagi, proses penyidikan perkara VA tidak ada intervensi dari siapapun, ucap Barung.