Surabaya-Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengaku pihaknya akan mulai memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya pada 14 Januari 2020.
Sebelum diberlakukan, dilakukan uji coba selama tujuh hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari, ujarnya di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (07/01).
Ia menjelaskan, e-Tilang ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition, ujarnya.
Rekaman e-Tilang, sambung Budi, digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.