Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Polda Jatim terganggu dengan postingan pengikut Sugi Nur Raharja (Gus Nur) di media sosial yang mengatakan polda melarang pengikut Gus Nur beribadah di masjid PoldaJatim.
Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mengusut sejumlah akun media sosial milik pengikut Gus Nur yang dinilai mengganggu karena menyebarkan berita bohong.
Terus terang Polda Jatim terganggu dengan postingan atau unggahan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim, ujarnya, Jumat (23/11).
Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, sepanjang Kamis (22/11), diketahui turut mendampingi pemeriksaan perkara pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial Youtube yang dilaporkan oleh sebuah organisasi massa di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Di luar perkara itu, kami akan memintai pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim, ujarnya.