Surabaya-Polda Jatim resmi menetapkan Artis Vanessa Angel (VA)sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Hasil penyidikan kasus prostitusi online. Mulai hari ini kami tetapkan menjadi tersangka, ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Ditetapkannya VA sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara dan pendapat ahli pidana, bahasa, dan ahli ITE.
Dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka, jelasnya.
Selanjutnya Polda Jatim akan membuat surat panggilan kepada tersangka Vanessa yang akan dilayangkan Senin. Kami undang yang bersangkutan (VA) untuk hadir ke Polda Jatim, terangnya.