SURABAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menanggapi pernyataan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim yang menyebut penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020 antara pemda dan bawaslu kabupaten/kota berpotensi cacat prosedur.
Sudah ada surat delegasi dari Ketua Bawaslu RI terkait NPHD. Menurut pimpinan kami tidak ada masalah, ujar M. Agil, Ketua Bawaslu Surabaya di Surabaya, Senin (14/10).
Menurut Agil, penandatanganan NPHD untuk penyediaan anggaran Pilkada Surabaya telah sesuai prosedur karena bawaslu bukanlah subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam konteks pengawasan pemilihan serentak 2020, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, sehingga tugas dan wewenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bukan bawaslu.
Masih kata Agil, surat delegasi dari Ketua Bawaslu RI dengan Nomor 0514/K.bawaslu/KU.01.00/IX/2019 menyebutkan pejabat yang diberikan kuasa/didelegasikan untuk menandatangani perjanjian hibah langsung sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 99/2017 adalah ketua bawaslu kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota.
Senada disampaikan anggota Bawaslu Surabaya lainnya, Yaqub Baliyya. Dia berterimakasih atas perhatiannya dari KIPP Jatim terkait NPHD. Tentunya hal tersebut akan menjadi masukan bawaslu untuk mengawal Pilkada Surabaya.