MOJOKERTO-Aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur, mengamankan tiga dump truk di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Truk bernopol T 9750 DA, T 9772 DC dan T 9602 DB tersebut diduga membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di bekas galian di Dusun Kecapangan.
Benar, kami mengamankan tiga truk pengangkut limbah, kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, Rabu (18/12).
Awalnya, sambung Prima, warga menolak untuk memberikan truk pada kepolisian. Namun, setelah dijelaskan mereka truk tersebut berhasil diamankan.
Polisi dalam kasus ini berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk menangani limbah berupa bubur kertas atau slug.