Polisi Bekuk Pasutri Posting Ujaran Kebencian Capres

Keduanya dibekuk polisi di tempat kost mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Minggu, 07 Apr 2019 15:35 WIB Author - Fathor Rasi

Sidoarjo-Pasangan suami istri (pasutri) yakni Arif Kurniawan Radjasa (35) dan Puji Astutik (32) dibekukpolisi di tempat kost mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (06/04).

Keduanya ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra yang mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjadi viral di media sosial.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dibantu Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sepasang suami istri di TKP, kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Minggu (07/04).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA di Facebook dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Bahwa Itu dilakukan agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998, ujarnya.

Baca juga :