Sidoarjo - Dua calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM) berinisial IK, EV yang biasa beroperasi di tempat pengurusan SIM Polresta Sidoarjo berhasil diciduk polisi.
Kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas itu semuanya perempuan, kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Zain Dwi, Jumat (01/02), di Sidoarjo.
Kasus ini terbongkar karena ada laporan dari masyarakat yang bisa membantu pengurusan pembuatan SIM kepada pelaku.
Kemudian setelah dua bulan, salah satu korban mengeluh kalau SIM yang sedang dibuatnya itu masih belum jadi-jadi. Kemudian, korban membuat laporan dan anggota langsung menindaklanjuti dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini salah satunya dengan mendatangi korban di warung-warung atau juga tempat-tempat nongkrong di sekitar Polresta Sidoarjo.