Surbaya-Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi).
Ketiganya berinisial CBF dan AF warga Kediri serta AS warga Jember. Ketiganya saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1.060 kilogram benih jagung yang diperjualbelikan secara online dan luar jaringan di daerah Pare, Kediri.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada April 2019, setelah pihaknya mendapat informasi.
Penyidik melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka CBF dan AF. Setelah itu menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi, ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis (02/05).