SURABAYA-Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan, Edi Hari Respati diciduk Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan periode 2013-2015.
Dana hibah ini digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI setempat sebesar Rp15,24 miliar.
Kasus dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan PSSI Kota Pasuruan. Dana hibah tersebut dari KONI Pasuruan Kota, kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar dinilai untuk kerugian di tahun 2015, ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis (04/07).
Arman menjelaskan, dana hibah dari KONI itu diperuntukkan bagi pembinaan pemain amatir U-16 dan U-19 atau Liga Remaja di Kota Pasuruan.
Tersangka, lanjut Arman, menggunakan dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi.