BANGKALAN-Polisi Resor Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang ustaz berinisial AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, KabupatenBangkalan, Jawa Timur karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/01), mengatakan bahwa tersangka AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Bahkan, AM menganggap sabu halal dikonsumsi.
Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan, ujarnya, seperti diwartakan BeritaJatim.id.
Rama mengungkapkan bahwa tersangka AM menilai tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.
Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/01), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.