Surabaya - Memasuki hari ketiga tahun baru 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tersangka baru atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka inisial F dari bidang perencanaan perusahaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan satu tersangka lagi ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 39 saksi.
Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang, kata Barung, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (03/01/2019).
Namun demikian, Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial tersangka baru, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa hari sebelumnya.