Surabaya-Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara tersangka Sugi dinyatakan sempurna ( P21 ) dan kemudian siap untuk di limpahkan ke Pengadilan, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (12/02).
Pada tanggal 6 Februari 2019, berkas Sugi yang dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 UU ITE dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum, red), imbuhnya.
SementaraEggi Sudjana selalu kuasa hukum Sugi, pada 11 Februari mengajukan surat permohonan agar Sugi bisa bepergian untuk melakukan dakwah di Australia.
Kami tidak bisa memberikan, karena dari imigrasi sudah keluar surat pencekalan. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kita akan melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya, jelasnya.