Surabaya-Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti saat menggerebek artis Vanessa Angel (VA) dalam kasus prostitusi online yang dilakukan pada salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (05/01/2019).
Barang bukti tersebut antara lain celana dalam milik VA, handphone,kaca mata dan kondom serta beberapa barang bukti lainnya.
Bintang sinetron itu ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) terkait prostitusi online yang mematok tarif Rp80 juta sekali kencan. VA tidak sendiri, model majalah dewasa AF (Avriellia Shaqqila) juga diamankan polisi.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP ARman Asmara mengatakan, petugas juga meringkus empat saksi lain selain dua artis tersebut. Bahkan seorang yang diduga mucikari juga berhasil ditangkap.
VA (tarif) Rp80 juta dan satunya (AF) Rp25 juta, kata Arman di Surabaya, Sabtu (05/01/2019).