SURABAYA-Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Fadli Widyanto mengatakan Polda Jawa Timur telah meringkus dua orang berinisial SA (34) dan DE (30) asal Jember yang diduga pengedar pil koplo jenis double L sekaligus memiliki senapan api rakitan ilegal.
Fadli mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering menjual pil double L sambil membawa senjata api.
Senjata api digunakan untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar, ujarnya.
Senjata api tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp5 juta, kemudian SA membawakan senjata api gadaian tersebut ke DE.
Senjata api tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil double L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO), kata Fadli.