Surabaya - Polisi menindaklanjuti laporan kasus persekusi yang dialami politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Polisi meminta keterangan musisi pentolan Dewa 19 bersama dua saksi lainnya di Polrestabes Surabaya hari ini, Jumat (30/11).
Dhani mengatakan, dorongan untuk melaporkanperbuatan persekusi itu berdasarkanstatement Presiden Jokowi dan Kapolri. Berdasarkan dua statement tersebut, pihak Dhani kemudian melaporkan persekusi dengan alasan supaya tindakan persekusi tidak terjadi di daerah lain.
Melaporkan persekusi itu perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri. Menurut Pak Jokowi, kalau kita membiarkan persekusi, kita seperti kembali ke zaman bar-bar itu, ujar Dhani, Jumat (30/11) dilansir Jatimnow.com.
Sementara, seorang saksi mata bernama Rafika menyebut aksi saatdeklarasi #2019 Ganti Presiden yang digelar pada 26 Agustus lalu merupakanaksi damai dan dilindungi konstitusi karena 2019 memang waktunya pemilihan presiden.
Saya saksi korban yang dipersekusi saat itu di depan Hotel Majapahit. Saya seorang diri ingin beli makan di rumah makan Padang Sederhana jalan kaki. Disana tiba-tiba massa melawan arus dari Grahadi menuju Majapahit, ujarnya.