Surabaya-Polda Jatim menunda penahanan atas tersangka prostitusi online Vanessa Angel karena bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim.
Sebelumnya Polisi telah menerbitkan surat perintah penahanan pada pukul 15.30 WIB terhadap VA.
Hal ini pertimbangan faktor kemanusiaan sehingga VA untuk sementara belum dilakukan penahanan. Sehingga surat perintah penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (31/1/2019).
Dalam penegakkan hukum, lanjut Barung, ada toleransi tergantung kondisi kesehatan yang bersangkutan. Untuk itu, Polda Jatim menunggu keterangan pihak rumah sakit untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Nanti dinilai doktoral forensik apakah bisa dilakukan penegakan hukum, terangnya.