BONDOWOSO - Polres Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), mengamankan dua orang terkait 1,1 kuintal bubuk mercon di Kotakulon. Mereka diduga sebagai pengedar bubuk peledak tersebut.
Kami masih terus mengembangkan. Sebab, diduga masih ada beberapa orang yang menjadi pengedar, ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, Minggu (26/5).
Keduanya kini berstatus tersangka. Mereka adalah R (44) dan S (44). Polisi turut mengamankan 11 kilogram mercon dan barang bukti lain dari keduanya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952. Melansir detikcom, terancam penjara maksimal seumur hidup.
Pemiliknya masih dalam proses pengejaran. Nanti, kami kabari lebih lanjut, ucap dia.