KEDIRI-Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, membongkar modus baru penjualan obat mabuk perjalanan yang dikemas ulang dijual di kalangan pelajar dan diakui sebagai narkoba.
Yang jadi atensi dari narkoba, yang saat ini walaupun tidak masuk obat keras, dijual lagi. Contohnya, pelajar membeli antimo, dikemas kembali dijual Rp15 ribu, akhirnya (pelajar) menggunakan itu, kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Rabu (11/03).
Ia mengungkapkan, penyalahgunaan obat-obatan ini seharusnya menjadi atensi serius dari berbagai kalangan. Bukan hanya dari orangtua, melainkan guru hingga instansi lainnya demi mencegah terjadinya penyalahgunaan obat.
Kami lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, agar disampaikan ke sekolah, kata dia.
Polisi juga telah melakukan penertiban atas berbagai macam gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Selama dua pekan, sejak awal Maret 2020, untuk penyalahgunaan narkoba ada 17 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, polisi mengamankan 23 orang tersangka dengan barang bukti sekitar 9 ribu butir pil dobel L serta 8,83 gram sabu-sabu.