MOJOKERTO-Polsek Mojokerto, Jawa Timur, menyita 527 ribu butir Pil Koplo jenis double L dan 81,45 gram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dari jaringan Lapas Madiun.
Pil double L berhasil kita gagalkan dari jaringan Lapas Madiun yang hendak dikirim dan diedarkan di wilayah kita. Tersangka berikut barang bukti kita ringkus, kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (22/10).
Polisi, dalam kasus ini, mengamankan 5 tersangka yang masih satu jaringan, tiga di antaranya: Wahyu Tulus Prasetyo (34) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngorok, Kabupaten Mojokerto, kemudian M. Jefry Ardiyanto warga asal Desa Warugunung, Karangpilang, Surabaya, dan Khoirul Anam (38) warga Pasuruan asal Dusun Raos Baru Gang IX, Desa Carat, Kecamatan Gempol.
Ketiga tersangka pengedar sabu, mengutip jurnalmojo.com, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dua tersangka pengedar pil koplo kita jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tutup Setyo.