SITUBONDO-Aktivitas pertambangan baik pasir, batu, urukan tanah, dan batu cadas di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, disebut telah mengantongi izin.
Dalam pantauan kami (Satreskrim), penambang yang melakukan aktivitas sudah mengantongi izin, dan penambang ilegal atau yang tidak memiliki izin sudah tidak beroperasi, kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, di ruang kerja Kapolres Situbondo, Selasa (15/10).
Masykur menambahkan, jumlah penambang yang sudah mengantongi izin lengkap sebanyak 17 penambang, baik perorangan dan lembaga.
Namun dia enggan menyebutkan siapa saja penambang tersebut dengan dalih data pengusaha tambang berizin di Kabag Perekonomian Pemkab Situbondo.
Polres Situbondo, sambung Masykur, menindak tegas penambang ilegal dengan mengamankan alat berat excavator milik pengusaha pertambangan tak memiliki izin.