SIDOARJO-Polresta Sidoarjo Jawa Timur menerapkan tes psikologi untuk pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Tes tersebut dilaksanakan sebagai persyaratan permohonan baru maupun perpanjangan SIM.
Tes psikologi tersebut berisi materi berupa kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja, ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Jawa Timur AKP Eko Iskandar di Sidoarjo, Selasa (17/12).
Eko menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Namun, selama ini persyaratan kesehatan rohani belum diterapkan. Dan melihat tingginya faktor laka lantas dikarenakan faktor manusia maka dipandang perlu untuk diterapkan persyaratan tersebut bagi pemohon SIM, katanya.