Jember - Seorang warga sipil berinisial K yang berperan sebagai calo mengakumemeras warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil Jember.
Pemohon harus membayar sebesar Rp100 ribu untuk mengurus KTP, KK dan akta kelahiran. Sedangkan untuk kartu identitas anak (KIA) membayar sebesar Rp25 ribu.
Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka K yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu.
Namun untuk uang setoran diserahkan langsung dari tersangka K kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW.
Praktik kongkalikong tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari.