PONOROGO-Vonis kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015, didukung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Pasuruan, Senin (26/08).
Menteri Yohana, mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Aris karena dinilaimemberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual.
Putusan pidana kebiri kimia pertama di Indonesia itu dinilai Yohana sebagai langkah maju, dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.