Surabaya-Polda Jatim akan memanggilinisial R diduga pria hidung belang pengguna jasa Vanessa Angel (VA) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia (R) akan diperiksa sebagai saksi pada kasus prostitusi online, kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (28/01).
Pemanggilan ini akan dijadwalkan saat penyidik mengumumkan status Avrillya Shaqqila (AS) yang juga berpotensi menjadi tersangka. Akan dilakukan pemanggilan terhadap AS setelah kita laksanakan gelar. Nanti kita lihat dari data digital yang kami dapatkan, terangnya.
Bila R nantinya terbukti sebagai penikmat tubuh VA maka akan dijerat dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Diketahui, bisnis prostitusi online artis ini terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.