MALANG-Untuk mendongkrak perekonomian warga, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengharuskan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di jual di pasar modern.
Hal itu diperkuat dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Malang dengan pengelola toko modern sebagai langkah awal agar UMKM setempat naik pangkat.
Ini salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik, ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Senin (07/10).
Agar para pelaku UMKM tidak kesulitan dalam pembayaran, Sutiaji mengatakan produk UMKM perlu dibeli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini, sambung Sutiaji, penting karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash pada pelaku usaha.