SURABAYA-Penerimaan pajak yang diterima dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemprov Jatim tahun 2019dinilai meningkat signifikan.
Pemprov tahun ini membukukan Rp846,3 miliar dari 1.751.837 wajib pajak.
Sebelumnya, tahun 2018, hanya sebesar Rp546,78 miliar dengan jumlah obyek 1.269.000 wajib pajak.
Pemasukan pajak Rp 846,3 miliar tersebut di antaranya dari pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke-II dari 212.338 wajib pajak sebesar Rp174,11 miliar, pembebasan denda 36.392 obyek sebesar Rp13,28 miliar dan daftar ulang 1.503.107 obyek dengan penerimaan sebesar Rp658,89 miliar.
Hasil yang maksimal tahun ini tidak lepas dari support ibu gubernur terhadap Bapenda untuk terus meningkatkan layanan kepada wajib pajak, ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno, Senin (16/12).