SURABAYA-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai dampak dari wabah Virus Corona atau COVID-19 mulai diberlakukan antara tanggal 29 April atau 30 April 2020.
Hari ini ada finalisasi pembahasan Perwali (peraturan wali kota). Minggu depan sekitar tanggal 29 April atau 30 April sudah diberlakukan PSBB, kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran PSBB di Surabaya, seperti halnya data warga Surabaya yang akan mendapatkan sembako.
Saya tidak tahu, apakah pemkot sudah melakukan pendataan warga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR yang akan mendapatkan sembako? kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut dia, jika pemkot sudah melakukan pendataan warga MBR dan non-MBR, maka sebaiknya sembako tersebut segera didistribusikan.