Surabaya-Penerobos palang pintu kereta api (KA) di Surabaya, Jawa Timur, akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tindakan tegas pemberian sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 ini, kami imbau para pemudik yang mengguna angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya, kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya di Surabaya melansir Antara.
Dia mengimbau pengendara mengikuti tata cara ketika melintas di perlintasan sebidang, yakni berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan itu hanyalah alat bantu keamanan semata, paling utama adalah kesadaran atau kewaspadaan diri, ujarnya.